LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial DN (31), Rabu 29/7/2026.
Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, SH, ia menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di Ranah Bumi Sejuta Pesona.
“Operasi penindakan hukum ini dilangsungkan sekira pukul 19.00 Wib, di tepi jalan dekat kebun jagung, Kampung Pasar Sungai Tunu, Nagari Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, setelah petugas menerima aduan serta keresahan dari warga setempat,” kata Hardi.
Hardi menyebut, proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur, setelah tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan serta pengintaian mendalam di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.
“Begitu target terpantau di lokasi kejadian, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” sebut Hardi.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh kepala kampung dan ketua pemuda setempat guna menjamin transparansi serta keabsahan tindakan kepolisian di lapangan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan sembilan paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 435 ribu,” tutur Hardi.
Kepada petugas pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hardi. (***)






