Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lengayang Pesisir Selatan

Oplus_0

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  berinisial R (37).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 Wib di Mapolsek Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Lengayang, AKP Faisal Safutra, SH, MH, dalam laporannya kepada Kapolres Pesisir Selatan menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/V/2025 serta didukung Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.

“Pelaku merupakan warga Tarok, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup,” Faisal.

Faisal menyebut, dalam proses penangkapan, Unit Reskrim Polsek Lengayang melakukan upaya paksa setelah pelaku memberikan pengakuan atas perbuatannya.

“Selanjutnya, pelaku diamankan di Rumah Tahanan Polsek Lengayang untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Faisal.

Faisal menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, melakukan pemberkasan, dan mengajukan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Faisal.

Faisal menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap tindakan kejahatan.

“Khususnya pencurian kendaraan bermotor, dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup Faisal. (***)