LINTASREPUBLIK.COM – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria berinisial GKP (31) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Kota Painan, Kecamatan IV Jurai, Rabu 28/05/2025 sekira pukul 16.15 Wib.
GKP diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RD, yang merupakan pasangannya.
“Kejadian itu sendiri terjadi pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 19.00 Win di Teluk Belibis, Kampung Sianik, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP, M. Yogie Biantoro, STr.K, SIK.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup, Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap GKP di tempat tinggalnya.
“Pria tersebut diketahui bekerja sebagai sopir dan tinggal di wilayah Anakan, Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas,” tutur Yogie.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan.
“Saat ini, GKP sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Yogie.
Yogie menegaskan, bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius agar keadilan bagi korban bisa ditegakkan.
Yogie menghimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Dukungan dari masyarakat sangat penting agar kasus-kasus seperti ini bisa segera ditangani,” tutup Yogie. (***)