LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana narkotika berinisial MS.
Tersangka ditangkap bersama tiga orang temannya berinisial AA (23), DC (27) dan RY (30), di sebuah pondok kebun jagung di kawasan Kampung Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Jumat 18/05/2025 sekira pukul 22.30 Wib.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ranah Pesisir IPTU. Okdianto, SH, mengatakan, saat ditangkap tersangka dan teman-temannya tersebut sedang mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu..
“Sesampainya di lokasi ditemukan MS dan kawan-kawan sedang berada di dalam pondok tersebut dengan posisi AA bersama- sama dengan DC, RY sedang mengkonsumsi sabu, sedangkan MS sedang duduk di sebelah kanan AA dan kawan-kawan,” kata Okdianto.
Okdianto menyebut, saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu plastik klip bening ukuran besar dan satu buah plastik klip bening sisa paket ukuran sedang.
“Kemudian, juga ditemukan satu buah kaca pirek yang berisikan serbuk sabu sisa pakai, satu buah pipet kecil yang dimodifikasi jadi sendok dan dua buah jarum serta satua buah botol yang dimodifikasi jadi bong,” jelas Okdianto.
Lalu tim juga menemukan satua buah dompet dan tiga unit handphone jenis android.
“Selanjutnya tersangka dan teman-temannya tersebut dibawa dan diamankan di Mapolsek Ranah Pesisir untuk Tindakan lebih lanjut,” tutup Okdianto. (***)