LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar) terus mengintensifkan pengawasan terhadap berbagai potensi perilaku menyimpang demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Langkah preventif ini dilakukan sebagai bentuk nyata penegakan peraturan daerah (Perda) di Bumi Sejuta Pesona agar lebih kondusif dan harmonis.
Terbaru, Pasukan penegak perda itu berhasil mengamankan 4 orang wanita yang di duga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), di Hotel Balai Selasa Indah pada Selasa 08/9/2026 sekira pukul 22.43 Wib.
“Tiga orang wanita diantaranya sedang bersama pria di masing-masing kamar,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi.
Agung menyebut, setelah diamankan ke empat wanita itu dibawa ke Kantor Satpol PP untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Kasus ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial lewat Unit PPrPA dan Dinas Kesehatan,” tutur Agung.
Dijelaskan Agung, keempat wanita yang di amankan tersebut masing-masing berinisial, MR (51), LW (30) dan RW (30) serta LA (38).
“Pemilik Hotel juga dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk diproses,” pungkas Agung. (***)






