Yogie menyebutkan penangkapan pelaku judi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tempat penangkapan itu sedang berlangsung praktik judi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada beberapa warga yang masih melaksanakan kegiatan judi pada dini hari, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” tegas Yogie.
Selain empat pemain judi tersebut, Polisi juga mengamankan pemilik kedai berinisial Y.
“Polres Pesisir Selatan akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat Pesisir Selatan dan Indonesia pada umumnya,” pungkas Yogie. (***)