“Pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online menggunakan situs judi online,” jelas Yogie.
Selanjutnya, setelah investigasi lebih lanjut, tim melakukan pencarian kembali bergeser ke Kampung Koto Kaduduak.
“Tak butuh waktu lama, pelaku Inisial AJ (24) berhasil diamankan di kedai miliknya. Selanjutnya 2 pelaku tersebut di bawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Yogie.
Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua unit handphone, uang tunai, sisa uang disaldo deposid di akun togel online pelaku dan kertas rekapan yang berisikan angka-angka togel yang digunakan oleh pelaku.
“Polres Pesisir Selatan akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat Pesisir Selatan dan Indonesia pada umumnya,” pungkas Yogie. (***)