Bersama pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu paket sabu ukuran besar, sebelas buah plastic klip bening, satu buah pipet yang telah dimodikasi jadi sendok dan satu buah bong dari botol air mineral yang telah di modifikasi.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ranah Pesisir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Okdianto.
Okdianto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” pungkas Okdianto. (***)