“Kemudian uang senilai Rp. 100 Ribu, satu unit Handphone, satu buah pipet yang telah dimodifikasi jadi sendok dan dua buah mancis serta satu buah bong dari botol air mineral yang telah dimodifikasi,” jelas Okdianto.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan Mapolsek Ranah Pesisir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Okdianto menegaskan bahwa, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Ranah Pesisir dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Okdioanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran Narkoba, dan berharap kerjasama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. (***)