LINTASREPUBLIK.COM – Mengawali tahun 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sosialisasi soal larangan penggunaan kanlpot brong/racing.
Sosialisasi itu dilakukan dengan cara mendatangi sejumlah pemilik bengkel variasi di kawasan Kota Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan yang menjual atau pun memasangkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi itu kepada pemilik motor.
Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan, AKP. Aldy Lazzuardy mengatakan bahwa pihaknya mengajak pemilik bengkel dan pemilik toko sparepart motor untuk tidak menjual knalpot brong/racing tersebut.
“Kami meminta agar mereka membantu dalam menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi,” kata Aldy dalam keterangan tertulisnya, Kamis 09/01/2025.
Menurut Aldy, penggunaan knalpot brong/racing sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada motor masyarakat,” tutur Aldy.
Aldy menghimbau agar masyarakat mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri.
“Karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Aldy. (***)