Cabuli Siswi SMA, Seorang Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Pelaku Cabul (Duduk) bersama Personil Polres Pessel

Andra menyebut, pelaku akan dijerat dengan, pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” pungkas Andra. (***)

Pos terkait