LINTASREPUBLIK.COM –Tim Tekab Darat Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulaan anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap di Kapuh, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Kamis 10/10/2024 sekira pukul 18.00 Wib.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP. Andra Nova, SH, MH, kejadian pencabulan tersebut terjadi di pada hari Selasa Tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib.