Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Resmi Ditutup, Sejumlah Daerah Lawan Kotak Kosong

  • Whatsapp
Ilustrasi Pilkada

Adapun calon tunggal yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 akan melawan kotak kosong, pemilih yang tak setuju dengan pasangan calon boleh mencoblos kotak kosong.

Pasangan calon tunggal pun bisa dinyatakan kalah jika tidak berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah, jika kalah, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (PJ) Kepala Daerah untuk memimpin daerah tersebut hingga Pilkada Serentak 2029. (***)

Bacaan Lainnya

Sumber: cnn indonesia.

Pos terkait