LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan enam dari sepuluh pelaku tawuran bersenjata tajam (Sajam) di Jembatan Emilindo, Lubuk Begalung pada Sabtu (10/8) sebagai tersangka.
Sebelumnya jajaran Kepolisian Polresta Padang berhasil menangkap sepuluh pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pemuda kehilangan tangan kirinya karena sabetan senjata tajam.
“Dari hasil pemeriksaan kami, enam dari 10 pelaku tawuran akan diproses secara pidana,” kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang IPTU Habiib Hakanul.
Habiib menyebut, enam pemuda tersebut dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam.
“Senjata tajam yang disita dari para peserta tawuran itu, terdiri atas celurit, katana, dan parang dengan ukuran dan panjang bervariasi,” sebut Habiib.