Pelaku diancam dengan Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terhadap pelaku Tono langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Andra. (***)