Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pesisir Selatan

  • Whatsapp
Foto : Pelaku pencabulan anak dibawah umur (duduk)

Andra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Bukik Lanciang, Kenagarian Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Terhadap pelaku Tono dilakukan upaya penangkapan paksa dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang anak perempuan inisial S yang diduga sudah dilakukan beberapa kali. Terakhir diketahui pada bulan Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib yang bertempat di Kampung Lubuk Aur, Kenagarian Aur Begalung Talaok, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan,” tutur Andra.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tono diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pos terkait