LINTASREPUBLIK.COM – Seorang anggota Polsek Kuranji, Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dipecat, Polisi berpangkat Bripka inisial W itu dipecat lantaran terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri karena menukar barang bukti narkoba saat pengungkapan kasus.
Kabar pemecatan ini pertama kali disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, saat menyampaikan kata sambutan dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Polsek Padang Utara.
Awalnya Ferry menyampaikan itu saat menyebut pihaknya tidak main-main dan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di depan tamu undangan yang menghadiri acara pemusnahan narkotika itu.