Polisi Bekuk Maling HP di Kota Padang

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang Pria Bernama  Rahman  Suhardi Tanjung Alias Adek(18) warga Palinggam Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan, ditangkap  Tim Unit VI Opsnal Polresta Padang, karena diduga mencuri 1 unit handphone milik warga, Kamis 05/1/2023.

Penangkapan  Adek dipimpin langsung oleh IPDA Adrian Afandi di rumah orang tuanya pada pukul 17.00 di jalan Palinggam RT 02 RW 04 Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

Menurut Adrian  penangkapan tersangka ini dilakukan atas Laporan warga setempat yang diduga tersangka melakukan pencurian 1 unit handphone merek Xiaomi Note 8.

Adrian menambahkan pencurian ini terjadi pada 14 November 2022, jam 04.00 Wib, pelaku melakukan aksinya pada saat korban lagi tidur.

Selanjutnya Adrian pun mengatakan aksi yang dilakukan tersangka, mulai diketahui pada saat pintu rumah korban terbuka.

Atas perlakuan tersebut si korban berupaya membuat laporan kepolisian, sehingga pelaku pun dibekuk pada hari kamis di rumah orang tuanya.

Atas tindakannya itu, Adek ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan