LINTASREPUBLIK.COM – Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan melakukan razia di sejumlah karaoke di daerah tersebut, Jumat 25/7/2024 malam.
Tim yang diberi nama SK4 itu menyasar sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Sutera dimulai dari pukul 21.00 Wib hingga pukul 01.30 Wib dinihari.
Kasat Samapta Polres Pesisir Selatan AKP. Marga Siben membenarkan hal tersebut dengan mengikutsertakan dua personelnya.
“Adapun tempat karaoke pertama pukul 22.15 Wib Tim SK4 Kabupaten Pesisir Selatan mendatangi tempat karaoke Ratu di Lansano, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan,” Kata Marga.
Marga menyebut, dilokasi room karaoke didapatkan dua orang tamu sedang berkaraoke, ditemani minuman keras dan ditemani, dua orang diduga pemandu karaoke, satu orang wanita dan satu lagi waria.
“Tidak berhenti disitu pukul 22.15 Wib, Tim SK4 kembali bergerak ke tempat karaoke lainnya, milik oknum ASN berprofesi sebagai guru di daerah Ampalu, Kecamatan Sutera,” sebut Marga,
Menurut Marga, dilokasi tersebut, didapatkan aktifitas karaoke yang telah melewati batas waktu, dan menggunakan lampu remang-remang.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi mengatakan, Keberadaan tempat karaoke tersebut sudah meresahkan masyarakat, dan telah banyak laporan masuk dari warga setempat.
“Maka kita dari Tim SK4 Kabupaten Pesisir Selatan turun bersama,” kata Agung.
Menurut Agung, keberadaan tempat karaoke tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 Tahun 2016, tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Tempat hiburan karaoke dilarang, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 Wib,” pungkas Agung. (***)