Kemudian setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Sebelum mengamankan barang bukti tersebut, tim Reskrim memanggil Kepala Kampung dan Ketua Pemuda Kapuh sebagai saksi.
“Di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” tutur Dony.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk pengusutan lebih lanjut.