“Sehingga dengan adanya amandemen tersebut, juga bisa disimpulkan dalam meringankan beban pembiayaan pilwana dan terjadi penghematan, tanpa perlu perjuangan berulang-ulang kita mendapatkan bonus selama dua tahun,” ungkap RA.
RA menyebut, keterlambatan menyerahkan SK, karena Pemkab harus mesti memastikan terlebih dahulu dan mengkonsultasikan langsung dengan kementerian terkait.
“Dan hasilnya seperti sekarang ini, masa jabatan wali nagari diperpanjang,” sebut RA.
RA berharap, adanya perpanjangan masa jabatan ini, ia mengingatkan wali nagari untuk terus bekerja dan memberikan manfaat kepada masyarakat.