Menurut Chandra, mereka melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
“Kita sudah beri surat teguran namun tidak di indahkan maka upaya penindakan dilakukan,” tutur Chandra.
Chandra menghimbau, agar para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar.