LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Trotoar Jalan Patimura, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin 10/6/2024.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, lapak PKL yang ditertibkan tersebut lantaran tidak mengindahkan surat peringatan petugas.
“Sebelum penertiban, petugas telah memberikan surat peringatan agar tidak berjualan memakai trotoar, karena tidak mengindahkan himbauan, petugas terpaksa mengamankan sejumlah meja dan kursi milik PKL tersebut,” kata Chandra.
Menurut Chandra, mereka melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
“Kita sudah beri surat teguran namun tidak di indahkan maka upaya penindakan dilakukan,” tutur Chandra.
Chandra menghimbau, agar para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar.
“Aktifitas mereka tersebut selain telah melanggar juga merusak keindahan Kota,” ungkap Chandra.
Selanjutnya, tiga lapak PKL yang ada di jalan Patimura tersebut di lakukan penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasi Kerjasama Okta Purama.
“Operasi penertiban berjalan kondusif dan lancar, kursi dan meja yang disita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti,” pungkas Chandra. (***)