Welly menegaskan, pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang–undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Welly.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Welly.