Welly menyebut, awalnya pelaku enggan mengakui perbuatannya itu, namun setelah dilakukan introgasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
“Berdasarkan laporan keluarga korban pada 18 Mei 2024, perbuatan ini dilakukan pelaku pada Senin 06 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di sebuah pondok Kampung Sungai Sirah Mudik, Nagari Sungai Sirah Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti,” sebut Welly.
Kemudian kepada Polisi pelaku mengaku bahwa korbannya salah seorang pelajar berusia 15 Tahun, dirinya mengaku berhubungan saling kenal dengan korban dan pertemanan antar remaja.