LINTASREPUBLIK.COM – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, menegur pedagang di Kawasan Jalan A.R Hakim, Kecamatan Padang Selatan, hal itu dilakukan lantaran pedagang dikawasan tersebut membuang langsung limbah cucian piring dan limbah dapur ke selokan.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P2HL) Kota Padang, Auwilla Putri mengatakan, atas Tindakan pedagang tersebut mereka telah melanggar Perda Kota Padang nomor 2 tahun 2023 tentang air limbah domestik.