Terlibat Kasus Narkoba, Wanita Asal Sungai Penuh Ditangkap Polisi di Tapan Pesisir Selatan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Pesisir Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Pelaku adalah seorang wanita berinisial LH (44), warga Desa Lubuk Arai Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersebut pada Hari Rabu (14/2) siang, sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di Toko Bunda Laundry, Kampung Pasar Bukit Tapan, Nagari Pasar Tapan,” kata Kapolsek BAB Tapan, IPTU Aldius, SH, MH, yang dikutip lintasrepublik.com di website Polres Pessel, Minggu 18/2/2023.

Sebelumnya Personel Polsek BAB Tapan menerima informasi dari salah seorang pemilik Laundry didaerah tersebut, terkait ditemukannya sebuah dompet yang berisikan sabu ditumpukkan kain milik pelanggannya.

“Pemilik laundry langsung menghubungi personel Polsek BAB Tapan, setelah petugas datang maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi,” tutur Aldius.

Kemudian Tim Reskrim Polsek BAB Tapan melakukan pengintaian di lokasi sambil menunggu pemilik cucian tersebut datang untuk mengambil dompetnya itu.

“Saat pelaku datang, petugas langsung melakukan penangkapan, namun satu orang laki-laki diduga teman pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkap Aldius.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, sehingga petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu paket shabu dengan alat prekursor, mancis, pena, dan kaca pirek.

“Petugas juga menyita Android Merek Redmi warna hitam dan satu timbangan digital diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi-saksi yang ada di TKP,” jelas Aldius.

Aldius menyebut, pelaku berpotensi sebagai pengedar atau pemakai barang haram tersebut dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, dan pihaknya tidak akan main-main dalam proses hukumnya.

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” pungkas Aldius. (***)

Tinggalkan Balasan