Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Pancung Soal.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana,” tutur Dedi.
Dedi menegaskan, akan menindak setiap pelaku kejahatan dan curanmor di wilayah hukum Polsek Pancung Soal.