“Seharusnya Pemerintah Kota Padang tidak memindahtugaskan Kepala Sekolah penggerak ke sekolah lain minimal 4 tahun, dan parahnya saya dimutasi ke Sekolah bukan sekolah penggerak,” sebut Erawati.
Dalam Kemendikbudristek nomor 371/M/ 2021, Kepala Sekolah penggerak boleh dipindahkan ke Sekolah penggerak lainnya yang selevel atau seangkatan, jika tidak seangkatan akan ada konsekuensi yang akan di terima kepala sekolah tersebut.
“Jika pelaksanaan sekolah penggerak tidak tuntas 3 tahun, kepala sekolah tidak mendapatkan sertifikat dari kemendikbudristek yang menjadi syarat untuk mendaftar uji kompetensi,” ungkap Erawati.
Dijelaskan Erawati, sekolah penggerak merupakan program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.