Satpol PP Kota Padang Tertibkan Sejumlah Papan Reklame Tak Berizin

  • Whatsapp
Foto : Petugas Satpol PP sedang menertibkan papan reklame tak berizin

LINTASREPUBLIK.COM – Petugas Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar pemasangan, ada puluhan papan reklame berupa baliho, spanduk, banner dan pamlet yang ditertibkan petugas.

Hal itu dibenarkan Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, dirinya menyebut papan reklame yang ditertibkan itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

“Yang kita tertibkan ini adalah sebuah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC dan promosi-promosi lainnya yang menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik,” sebut Raju.

Selain itu kata  Raju, tujuan penertiban iklan yang dilakukan anggotanya di lapangan untuk tetap menata iklan-iklan agar tetap tertib dan tertata dengan baik.

“Tujuan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Padang untuk menjaga dan menata wajah Kota agar tetap teratur, berupa baliho, spanduk yang bersifat promosi ataupun politik itu memang tertata dengan rapi, sesuai dengan aturan penyelenggaraan reklame yang ada di Kota Padang,” kata Raju.

Menurut Raju, penertiban tersebut sudah rutin dilaksanakan oleh anggotanya setiap hari.

“Untuk giat hari ini kita fokuskan pada jalan-jalan protokol seperti jalan Khatib Sulaiman hingga Batas Kota Kecamatan Nanggalo arah Utara Kota Padang dan Arah Timur Kota Padang,” ungkap Raju.

Dijelaskan Raju, bahwa poster iklan dan spanduk tersebut, sengaja ditempel di pohon dan tiang listrik, selain itu juga ada yang menutupi trotoar, oleh karena itu perlu dilakukan penertiban.

“Kami himbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu,” pungkas Raju. (***)