“Untuk giat hari ini kita fokuskan pada jalan-jalan protokol seperti jalan Khatib Sulaiman hingga Batas Kota Kecamatan Nanggalo arah Utara Kota Padang dan Arah Timur Kota Padang,” ungkap Raju.
Dijelaskan Raju, bahwa poster iklan dan spanduk tersebut, sengaja ditempel di pohon dan tiang listrik, selain itu juga ada yang menutupi trotoar, oleh karena itu perlu dilakukan penertiban.
“Kami himbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu,” pungkas Raju. (***)