“Pemilik penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat tersebut, kembali kita berikan surat panggilan, padahal pemilik sebelumnya telah berjanji untuk mematuhi aturan yang berlaku, namun saat pengawasan, masih kita dapati adanya pelanggaran,” jelas Rio.
Menurut Rio, dalam kegiatan itu pihaknya mengamankan dua orang wanita dan satu orang pria di salah satu penginapan dan mereka diserahkan kepada PPNS untuk di proses sesuai aturan.
“Pihak keluarga dari laki-laki dan perempuan juga kita panggil sebagai penanggung jawab, sementara itu para pemilik usaha diminta agar mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Rio. (***)