Tiga Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditangkap Polisi, Satu Unit Excavator Disita

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak tiga orang penambang emas ilegal di aliran sungai Talantam Gadang, Jorong Sirumbuak, Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujun, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) ditangkap Polisi, Selasa 01/8/2023.

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial, RF (23), RR (34) dan AP (49).

Bacaan Lainnya

“Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan satu unit alat berat jenis Excavator,” kata Waka Polres Solok Selatan Kompol Efdar Roza, S.Si, saat Press Release, di Mapolres setempat, Kamis, 03/8/2023.

Dijelaskan Efdar, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku yang ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan itu memiliki tugas dan peran yang berbeda.

Pos terkait