Tiga Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditangkap Polisi, Satu Unit Excavator Disita

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak tiga orang penambang emas ilegal di aliran sungai Talantam Gadang, Jorong Sirumbuak, Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujun, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) ditangkap Polisi, Selasa 01/8/2023.

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial, RF (23), RR (34) dan AP (49).

Bacaan Lainnya

“Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan satu unit alat berat jenis Excavator,” kata Waka Polres Solok Selatan Kompol Efdar Roza, S.Si, saat Press Release, di Mapolres setempat, Kamis, 03/8/2023.

Dijelaskan Efdar, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku yang ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan itu memiliki tugas dan peran yang berbeda.

“RF bertugas sebagai Operator, RR bertugas sebagai Pemodal dan AP bertugas sebagai Manajer alat berat,” jelas Efdar.

Efdar menyebutkan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dari dinas terkait di kawasan aliran Sungai Talantam.

Lalu kemudian tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, SH berangkat menuju lokasi.

Setibanya di lokasi tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis Excavator sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal dan petugas langsung mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya.

Efdar menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 158 UU No 03 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 10 tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar.

“Ini merupakan Atensi dari bapak Kapolri yang diteruskan langsung kepada Kapolda Sumbar sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Hukum Polres Solok Selatan,” tegas Efdar.

Saat ini, pelaku serta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Solok Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan