Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Tarusan Pesisir Selatan

Foto : Pelaku pencabulan anak di bawah umur

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, meringkus seorang pria berinisial AR (17), ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova, SH, MH, mengungkapkan pelaku merupakan warga Nagari Gurun Panjang Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, ia diamankan, Senin 03 Juli 2023, pukul 01.30 Wib.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap disebuah Rumah di Kampung Sawah Liek Nagari Kapuh Utara Kecamatan Koto XI Tarusan,” ungkap Andra.

Andra menyebut, setelah ditangkap pelaku langsung diamankan di Unit PPA Polres Pesisir Selatan.

“Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 21 Mei 2023 pukul 05.00 Wib di sebuah rumah di Gurun Panjang Kapuh dan setelah penyelidikan dan penyidikan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Andra.

Andra menegaskan, pihaknya masih mendalami proses hukum selanjutnya, dan pelaku serta sejumlah barang bukti sudah diamankan.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 76 huruf d UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 81 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Andra.

Andra menghimbau, kepada masyarakat agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak, terutama saat bermain dan dengan siapa ia berteman.

“Anak yang masih dibawah umur, maksudnya dibawah 18 tahun, anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibatnya yang menimpa mereka, banyak ana –anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nanti,” pungkas Andra. (***)

Pos terkait