Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Foto : personil Polsek pancung soal bersama pelaku ppenyelahgunaan narkoba

LINTASREPUBLIK.COM – Personel Polsek Pancung Soal menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Celung, Nagari Inderapura Tengah.

Pelaku berinsial AMP (46) adalah warga Kampung Muaro Sakai, Nagari Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku penyalahgunaan narkotika itu diringkus petugas pada hari Jumat (30/6) sekitar pukul 21.00 Wib,” kata Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, SH.

Dedi menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Kampung Celung itu sering terjadinya peredaran barang haram tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal Ghimau Buluh Unit Reskrim Polsek Pancung Soal bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku.

“Petugas langsung menciduk pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan kotak rokok berisikan enam paket kecil sabu,” sebut Dedi.

Kemudian kepada petugas, pelaku mengaku dirinya juga menyimppan barang haram tersebut di rumahnya.

“Petugas menemukan satu paket sedang dan beberapa paket kecil sabu dan barang bukti lainnya di rumah pelaku, ia mengakui kepemilikannya dan di saksikan oleh sejumlah saksi yang ada di TKP,” ungkap Dedi.

Dijelaskan Dedi, dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, pelaku berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tutup Dedi. (***)

Pos terkait