Tim Opsnal Sapujagat Polres Pessel Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Airpura

Foto : dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dengan mengamankan barang bukti satu paket kecil ganja kering.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Novrizal, SH, MH mengatakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan adanya informasi dari Masyarakat, dari informasi tersebut Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Bacaan Lainnya

Dua pelaku masing-masing berinisial EAP (30) dan DHW (20) keduanya diringkus di Kampung Lalang Panjang, Nagari Muara Inderapura, Kecamatan Airpura, Minggu 05/5/2024 sekira pukul 01.00 Wib, dini hari.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket kecil ganja kering dan satu timbangan digital sarta dua unit Android.

“Barang yang diamankan tersebut merupakan barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya dan disaksikan oleh sejumlah saksi di TKP,” kata Riki.

Setelah ditangkap kedua pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.

Kasat menambahkan, siapun yang terlibat dengan Narkoba, pihaknya tidak pandang bulu, karena sudah sesuai atensi Kapolres Pessel, AKBP Nurdiansyah, SIK yang bertekad Pessel Zero Narkoba.

“Dan kami akan kejar siappun yang terkait dengan barang haram tersebut,” pungkas Riki. (***)

Pos terkait