Polisi Gagalkan Peredaran 19 Kg Ganja di Bukittinggi

Foto : Dua pengedar dan 19 kg ganja diamankan Polresta Bukittingi

LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran 19 kilogram ganja dan tiga paket sabu, barang haram tersebut diamankan dari dua pria berinisial R (33) dan TJ (25) keduanya warga Kota tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP. Syafri SH mengatakan, penangkapan itu meruppakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat khususnya Bukittinggi dan Agam Timur.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan komitmen yang kuat dari kepolisian, khususnya Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, terus menunjukkan hasil nyata dalam perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda,” kata Syafri yang dikutip lintasrepublik.com di websaite Polda Sumbar, Sabtu 01/7/2023.

Syafri menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Sesuai informasi yang kita dapat, kita amankan diduga pelaku dan barang bukti 3 paket sabu yang yang berada di saku depan celana pelaku R, kemudian kita terus kembangkan, terungkaplah 19 Kg Ganja tersebut yang disimpan pelaku R dirumahnya,” sebut Syafri.

Syafri menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas narkoba khusunya di wilayah hukum Kota Bukittinggi dan akan melindungi warga kota itu dari bahaya barang haram tersebut.

“Semoga penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba agar tidak lagi merusak generasi muda kita,” ungkap Syafri.

Syafri berhrap, warga ikut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang tentang dugaan peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Informasi dari masyarakat sangat berharga untuk membantu petugas kepolisian menggagalkan peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya yang diakibatkannya,” ungkap Syafri.

Selanjutnya syafri berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya mereka dalam memberantas peredaran narkoba guna mewujudkan Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam Timur yang bebas dari narkoba, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan sejahtera.

Kemudian aksi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bukittinggi itu mendapat apresiasi dari warga dan anggota DPRD setempat.

Warga merasa lebih aman dan sejauh ini melihat adanya peningkatan dalam upaya pemberantasan narkoba di kota tersebut. (***)