LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, meringkus seorang pria berinisial ZE (28), ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial R (19).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH mengungkapkan, pelaku merupakan warga Koto Rawang, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai.
“Pelaku ditangkap di kawasan jalan raya Bungo Pasang 1, nagari Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai pada Kamis (22/6), sekitar pukul 23.00 Wib,” ungkap Andra, Jumat 23/6/2023.
Dijelaskan Andra, dalam memuluskan aksinya pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan terkutuk itu.
“Pelakunya ada dua orang, yang satunya masih dibawa umur dan dalam pencarian petugas,” jelas Andra.
Dikatakan Andra, peristiwa nahas itu terjadi pada akhir Desember 2022, kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 di SDN 05 Salido Kecil.
“Selanjutnya mereka juga melakukan perbuatan itu di kawasan pemakaman Kampung Salido Kecil, Nagari Salido Sari Bulan, Kecamatan IV Jurai,” sebut Andra.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan.
Ditegaskan Andra, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 285 kitab Undang-undang hukum pidana.
“Dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara dan pasal lainnya yang masih didalami Unit PPA,” tegas Andra.
Andra menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anaknya terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.
“Apalagi anak yang masih dibawa umur, maksudnya dibawa 18 tahun, anak-anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak-anak yang dibawa pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” pungkas Andra. (***)