Terciduk Saat Transaksi Togel, Pemilik Warung di Lengayang Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pelaku judi online jenis Togel di Lakitan, Kecamatan Lengayang, Selasa 20/6/2023 malam.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dalam rangka menindak lanjuti perintah Kapolres Pesisir Selatan untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah itu.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dan kami akan tidak tegas segala bentuk kegiatan perjudian itu,” sebut Andra, Rabu 21/6/2023.

Dikatakan Andra, pelaku berinisial IR (48) warga Kampung Tarok, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dijelaskan Andra, pelaku ditangkap di warung miliknya saat menjual togel dengan cara menuliskan angka-angka pasangan togel dari pembeli dan dituliskan ke selembar kertas.

“Lalu di foto untuk direkap dan dimasukkan ke situs judi online KSAD An. JON001,” jelas Andra.

Dikatakan Andra, bersama pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone Android dan uang tunai senilai Rp. 509 ribu serta kertas rekapan angka togel.

Andra menegaskan, aktivitas perjudian tersebut sangat meresahkan terutama warga Lengayang, pihaknya akan memintai keterangan dan pertanggung jawaban kepada pembeli angka togel tersebut.

“Hentikan segala bentuk perjudian, kami akan menggerakkan segala daya upaya dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan,” tutur Andra.

Selanjutnya pelaku diamankan dan diserahkan ke Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut. (***)

Tinggalkan Balasan