Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2021 yang diduga fiktif dan kelebihan bayar yang tertuang dalam LHP BPK.
Menurut Didi, BPK menemukan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tumpang tindih dengan anggota DPRD daerah lain.
“Dan juga ditemukan kelebihan bayar akibat irisan antar peraturan. Hingga kini masih ada 12 orang anggota DPRD yang belum mengembalikannya ke kas daerah,” ungkap Didi.
Selanjutnya kata Didi, identitas anggota DPRD Pesisir Selatan yang terlibat akan diungkap secara menyeluruh mulai dari nama, jabatan, hingga besaran pengembalian yang harus disetor ke kas daerah oleh masing-masing anggota DPRD tersebut.