LINTASREPUBLIK.COM – Keseriusan Kapolres Pesisir Selatan dalam memberantas kejahatan narkoba terus digencarkan, terbukti semalam berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Pelaku berinisial R (23) warga Kampung Lubuk Ubai, Nagari Air Pura, Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan, ia ditangkap pada Senin 05/6/2023 sekitar pukul 20.30 Wib.
“Ini adalah penangkapan yang ke 30 sepanjang tahun 2023, dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 41 orang, kali ini bertambah satu orang lagi,” kata Dantim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan, Aiptu Imbra, SH.
Imbra menyebut, pelaku ditangkap berawal dari informasi warga setempat, diduga wilayah itu sering terjadinya transaksi barang haram tersebut.