“Setelah ditemukan mobil tersebut, pihak Ditreskrimsus langsung menghentikannya, dan AY tidak bisa menunjukkan surat-surat keterangan sah nya terkait hasil hutan yang diangkutnya itu,” terang Dwi.
Untuk saat ini kata Dwi, pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti mobil dan kayu di titipkan di Polres Solok,” ujar Dwi.
Dwi menegaskan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.