Ungkap Kasus Ilegal Logging, Polda Sumbar Amankan Sopir, Truk dan 267 Batang Kayu

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal logging di daerah tersebut, tepatnya di Kabupaten Solok.

“Jadi seorang pelaku atas nama AY tertangkap tangan pada saat mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan tersebut, yang ditemukan langsung oleh petugas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat konferensi pers, Senin 29/5/2023 di Mapolda setempat.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Minggu (21/5) sekira pukul 00.15 Wib di Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

Dwi menyebut, saat pelaku ditangkap, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil truk jenis Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU.

“Kemudian sebanyak 267 batang kayu yang sudah diolah atau sebanyak 11 kubik kayu, serta sejumlah barang bukti lainnya,” sebut Dwi.

Dikatakan Dwi, terungkapnya kasus ini berawal pada hari Sabtu (20/5) sekira pukul 10.00 Wib, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan di daerah itu,” ungkap Dwi.

Lalu pada hari Minggu (21/5) sekira pukul 00.15 WIB petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan satu unit mobil Truk Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU yang bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY melewati Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.

“Setelah ditemukan mobil tersebut, pihak Ditreskrimsus langsung menghentikannya, dan AY tidak bisa menunjukkan surat-surat keterangan sah nya terkait hasil hutan yang diangkutnya itu,” terang Dwi.

Untuk saat ini kata Dwi, pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti mobil dan kayu di titipkan di Polres Solok,” ujar Dwi.

Dwi menegaskan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak Rp. 2,5 Milyar,” tegas Dwi. (***)

Tinggalkan Balasan