“Kemudian sebanyak 267 batang kayu yang sudah diolah atau sebanyak 11 kubik kayu, serta sejumlah barang bukti lainnya,” sebut Dwi.
Dikatakan Dwi, terungkapnya kasus ini berawal pada hari Sabtu (20/5) sekira pukul 10.00 Wib, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan di daerah itu,” ungkap Dwi.
Lalu pada hari Minggu (21/5) sekira pukul 00.15 WIB petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan satu unit mobil Truk Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU yang bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY melewati Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.