Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah petugas penyelenggara pemilu yang berwenang di tingkat Nagari/Kelurahan/Desa, pembentukan PPS dilakukan KPU Kabupaten/Kota.
Inilah penetapan hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pesisir Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. (***)