Selanjutnya, keempat pasangan ilegal itu diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
“Kita akan tunggu hasil penyidik, apabila mereka terbukti beraktivitas sebagai PSK kita akan kirim ke panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, namun kalau tidak, kita akan lakukan pembinaan bersama keluarga mereka,” ungkap Mursalim.
Kemudian kata Mursalim, pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha penginapan dan hotel yang melanggar operasional yang telah di atur oleh Pemerintah Kota Padang.
“Pelaku usaha penginapan tersebut juga telah kita berikan surat panggilan, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS Satpol PP Kota Padang,” tutup Mursalim. (***)