LINTASREPUBLIK.COM – Tiga Cafe dan tempat karaoke di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan Satpol PP, Minggu 15/1/2023 dini hari.
Ketiga Cafe dan tempat karaoke itu ditertibkan lantaran diduga melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Padang.
“Tempat hiburan ini beraktivitas dan melakukan kegiatannya telah melewati batas operasional, hal tersebut didapati petugas ketika tengah melakukan pengawasan sekira pukul 03.00 Wib dini hari,” kata Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol Kota Padang, Esril Tafria.
Menurut Esril, pemilik tempat hiburan itu melanggar Perda Kota Padang No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 73 ayat 2.
“Dalam perda itu ditetapkan bahwa jam operasional Cafe dan tempat karaoke, klub malam serta Diskotik paling lambat pukul 02.00 Wib,” ungkap Esril.
Esril menyebut, tindakan atas pelanggaran perda itu, pihaknya menyita alat karaoke sekaligus memberikan surat panggilan kepada pemilik Cafe dan tempat karaoke tersebut.
“Kita tertibkan Satu Unit Equalizer, satu unit BNB, dan satu unit spiker dari tiga cafe ini, kemudian kepada pemilik usaha diberikan surat panggilan oleh PPNS,” sebut Esril.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, dirinya bersama jajaran komit dalam melakukan penertiban kepada setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, karena hal ini dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib di kota Padang.
“Kita akan lakukan penertiban kepada apa saja yang dapat mengganggu ketertiban dan setiap kegiatan yang bertentangan dengan Perda,” kata Mursalim.
Mursalim menegaskan, setiap penertiban, akan dilakukan proses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Sehingga hal-hal yang bertentangan dengan aturan, kalau memang ada sanksi yang bisa dilakukan melalui pengadilan dengan tipiring akan dilakukan sehingga ini salah satu cara untuk melakukan efek jera,” pungkas Mursalim. (***)