“Kita akan lakukan penertiban kepada apa saja yang dapat mengganggu ketertiban dan setiap kegiatan yang bertentangan dengan Perda,” kata Mursalim.
Mursalim menegaskan, setiap penertiban, akan dilakukan proses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Sehingga hal-hal yang bertentangan dengan aturan, kalau memang ada sanksi yang bisa dilakukan melalui pengadilan dengan tipiring akan dilakukan sehingga ini salah satu cara untuk melakukan efek jera,” pungkas Mursalim. (***)