“Dalam perda itu ditetapkan bahwa jam operasional Cafe dan tempat karaoke, klub malam serta Diskotik paling lambat pukul 02.00 Wib,” ungkap Esril.
Esril menyebut, tindakan atas pelanggaran perda itu, pihaknya menyita alat karaoke sekaligus memberikan surat panggilan kepada pemilik Cafe dan tempat karaoke tersebut.
“Kita tertibkan Satu Unit Equalizer, satu unit BNB, dan satu unit spiker dari tiga cafe ini, kemudian kepada pemilik usaha diberikan surat panggilan oleh PPNS,” sebut Esril.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, dirinya bersama jajaran komit dalam melakukan penertiban kepada setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, karena hal ini dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib di kota Padang.