Kemudian dari informasi masyarakat kata Imbra, pelaku sering melakukan transaksi di wilayah itu, sehingga petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Benar saja setelah disepakati pelaku menunggu di sebuah jalan di Kampung Pasar Baru Lakitan Utara dan setelah dilakukan penangkapan dari dalam saku celana depan sebelah kiri pelaku ditemukan satu paket kecil Sabu, dan pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Imbra.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.
Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.